Sabtu, 07 April 2018

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk





Banda Aceh, 07 April 2018
Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berwenang menegakkan hukum syariat Islam di Aceh untuk segera mengeksekusi pelaku prostitusi online dan germonya sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh.
Selain itu, menurutnya pihak kepolisian wajib menginterogasikan mereka agar mereka membongkar nama-nama pelanggan setia para pelaku prostitusi tersebut. Kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Setiap kejahatan pasti ada sanksinya.

Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf seharusnya menanggapi secara serius kasus prostitusi online yang terjadi di Aceh dengan mengeluarkan statement yang menekan pihak penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi cambuk terhadap mereka yang berlaku maksiat.
Tapi kenyataannya, sepi dari pembicaraan. Dulu waktu kejadian pembunuhan warga Tionghowa yang terjadi beberapa bulan lalu di Peunayong, Bapak Irwandi Yusuf langsung membuat pernyataan tegas bahwasanya pelaku harus dibunuh mati. Lalu kenapa tentang kasus ini Bapak Irwandi berdiam diri? Ini menjadi pertanyaan public.

Hukum wajib dilaksanakan secara adil tanpa memandang suku dan golongan. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingatlah wahai para penegak hukum bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas ketidakadilan anda dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh.
Apabila para pelaku prostitusi online dan germonya serta pelanggannya tidak dihukum sebagaimana mestinya, maka kami masyarakat dan para Thaliban yang akan mengeksekusi mereka. Dan kami akan demo ke kantor gubernur dan lembaga syariat Islam.

Rabu, 28 Februari 2018

Hadirilah dan Syiarkanlah

*Hadirilah dan Syiarkanlah !!!* 📣 *Zikir dan Doa bersama setiap malam jumat awal bulan*
*Majelis zikir ratib al atthas dayah markaz al ishlah al aziziyah *
🌹 _*Satu Malam zikir dan Bersholawat bersama Tgk. H. Tu bulqaini tanjongan (Pimpinan LPI MIA )*_ 🌹
🗓 Hari/Tanggal :
*Kamis, 01 Maret 2018 / ١٣ Jumadil Akhir ١٤٣٩ H (Malam jumat)*
📍 Tempat :
*Dayah Markaz al Ishlah al Aziziyah*
_Jln.tgk. H. Mohd hasan no. 38 lueng bata Banda Aceh *(dayah Tu Bulqaini)*_
Waktu :
*Ba'da Isya 20.30 wib s/d Selesai*
🔹 Dihadiri Oleh :
🌻 *Mubaligh* 🌻
1. *Tgk. H. Tu bulqaini tanjongan*
_(Pimpinan dayah)_
2. *Tgk. Sayed Husen al mahdali*
_(Pimimpin zikir ratib al atthas)_
3. *Tgk. Lukmanul hakim*
_(kabag pendidikan)_
4. *Tgk.Syeh Abdullah panton*
_(kabag ibadah)_
5. *(Tgk.sofyan sufi)*
_(kabag humas)_
6. *Tgk.syeh Ibnu Hajar*
_(Syeh Panton)_
7. *Tgk. Ridwan Abiya Ziyad*
_(kabag kebersihan)_
8. *Tgk. Ahmadi*
_(wakil kabag ibadah)_
9. *Tgk. Hasanun*
_(pembina alumni)_
10. *tgk. Muzanni*
_(penasehat alumni)_
11._*tgk Munawir*_
_(wakil kabag pendidikan)_
Dimeriahkan oleh :
*Team Hadroh & group Seulaweut rapa'i dayah markaz al ishlah al aziziyah (LPI MIA)*
_*Catat tanggalnya!!!*_
Silahkan ajak sanak keluarga, saudara, teman, dan lain - lain untuk hadir... 😍
📌 *HALAL DISEBARLUASKAN!!!*
_*Untuk informasi hubungi :_
1. *Tgk. Zulfikar madura*
085210152476
2. *Akhon husni kamal*
085270227994

Minggu, 11 Februari 2018


URMAH BERSAMA TRAVEL NANGGROE
BERANGKAT TIAP BULAN TANPA HARUS MENUNGGU BERLAMA-LAMA

PROMO UMRAH 2018 BERSAMA TRAVEL NANGGROE (PT. PERJALANAN ATA NANGGROE)

Assalamualaikum, warahmatullahi wabarakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على سيد نا محمد و على اله وصحبه اجمعين
Sahabat Facebook yang kami muliakan...
Sebagai Hamba Allah, kita hidup hanya untuk beribadah kepada-Nya. Beribadah berarti memperhambakan diri kepada Allah. Salah satu ibadah yang Allah wajibkan kepada setiap Muslim yang sudah mampu secara finansial adalah ibadah Haji dan Umroh. Haji dan Umroh merupakan ibadah yang sangat diingini oleh semua umat Islam. Karena keterbatasan kuota Haji membuat para calon jamaah Haji harus menunggu lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Namun demikin, keinginan untuk beribadah ke Tanah Suci tidak pernah melemah sedikit pun. Untuk memenuhi hasrat hati itu, kebanyakan umat Islam memilih untuk pergi Umroh dahulu.
Nah, sehubungan dengan itu, sekarang Travel Nanggroe (PT. PERJALANAN ATA NANGGROE) telah membuka pendaftaran umrah reguler, pemberangkatan setiap bulan.
Silakan tentukan pilihan and a!
PAKET UMRAH SPESIAL BERSAMA TRAVEL NANGGROE
(Pilih Paketnya Dan Tentukan Jadwalnya)
1. Paket Umrah Full Ramadhan, biaya 35 juta.
Hotel : 4 *
- Mekkah : 15 Hari
- Madinah : 13 Hari
2. Paket Umrah 11 Hari Awal Ramadhan, biaya 27 juta.
(By. SAUDIA / AIR ASIA,
(B. Aceh - Jeddah / Madinah)
Hotel : 4 *
- Mekkah : Hotel Olliyan Ajyad / Setaraf
- Madinah : Hotel Salahiyah / Setaraf
3. Paket Umrah10 Hari, harga 18 Juta. Berangkat tiap bulan
(Banda Aceh - KL-Jeddah)
Hotel : 4 *
> Mekkah : Hotel Saif Tawba
> Madinah : Salahiyah
4. Paket Umrah12 Hari, biaya 21 juta. Berangkat tiap bulan.
(By. GARUDA / SAUDIA, B. Aceh - Jeddah / Madinah)
Hotel : 4 *
- Mekkah : Hotel Olliyan Ajyad / Setaraf
- Madinah : Hotel Al-Rashed / Setaraf
5. Paket 12 Hari, biaya 25 juta. Berangkat tiap bulan.
(By. GARUDA / SAUDIA, B. Aceh - Jeddah / Madinah)
Hotel : 5 *
- Mekkah : Hotel Al Massa / Setaraf
- Madinah : Hotel Dallah Tayba / Setaraf
6. Paket Umrah 15 Hari, biaya 23 juta. Berangkat Januari - April 2018 / 2019
(By. SAUDIA / SETARAF, B. Aceh - Jeddah / Madinah)
Hotel : 4 *
- Mekkah : Olliyan Ajyad / Setaraf
- Madinah : Hotel Al Dashed / Setaraf
HUBUNGI :
1. +62 852-7038-1254 ( Abi Ismail Banda Aceh ) DIREK: PT PERJALANAN ATA NANGGROE & Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh
2. +62 812-6918-8666
( Tgk. Nazaruddin Amir ) DIREK UTAMA PT PERJALANAN ATA NANGGROE
TRAVEL NANGGROE
UMRAH & HAJI PLUS
Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 7 Simpang Surabaya, Gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh
MOTTTO :
Umrah Aman, Nyaman & Terpercaya

Kamis, 09 November 2017

Penerapan Teori Ushul Fiqh dalam Surat Al-Maidah



PENERAPAN TEORI USHUL FIQIH DALAM
AL-QUR’AN SURAT AL-MAIDAH AYAT 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.

Berikut ini akan penulis jelaskan lafazh-lafazh dalam ayat tersebut menurut ilmu ushul fiqih, ditinjau dari aspek amar dan nahi, ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nash dan mubham, mujmal dan mubayyan, zhahir dan muawwal, hakikat dan maz, Hal tersebut dilakukan untuk mendapat sebuah pengetahuan dalam penelitian yang sederhana dalam mengpraktekkan teori ushul fiqih dan mengaplikasikannya dalam nash.
Adapun sistematika pembahasannya ditempuh dengan cara penguraian satu persatu kalimat yang tercantum dalam ayat, kemudian kaitannya dengan kalimat sesudahnya. Cara ini ditempuh agar mendapat kemudahan bagi penulis dalam menguraikannya dan membiasakan penggunaan sistematika yang teratur.

    يَأَيُّها. Secara rinci, “Ya” merupakan huruf “nida`” dibuat atau dicetuskan untuk menyeru atau memanggil sesuatu yang hidup dan dekat dalam jangkauan. Kemudian “Ayyu” meruapakan isem Istifham, yang dibuat untuk digunakan pada sesuatu yang umum dan banyak. Sedangkan “Ha” adalah huruf Tanbih, yang berfungsi untuk menghimbau seseorang. Dari uaraian tersebut dapat dipahami dan diketahui bahwa lafazh “Ya Ayyuha” dalam ayat di atas adalah lafaz hakikat, yang digunakan pada makna dasarnya.

       الذين. Lafzh ini disebut isim Maushul, yaitu suatu lafazh yang membutuhkan shilat dan ‘aid. Dalam kajian ushul fiqih, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh yang dibuat untuk mengandung makna yang umum secara rinci (umum syumuli). Dengan demikian jelas bahwa lafazh “Allazina” adalah lafazh yang umum syumuli, yang berarti dalam ayat ini semua orang. Ditinjau dari segi penggunaan atau pemakaian, lafazh tersebut adalah lafzh majaz, karena yang dimaksud di sini laki-laki dan perempuan. Sedangkan makna dasarnya digunakan untuk laki-laki. Makna lafazh tersebut dalam ayat ini mengalami perluasan.
    ءامنوا. Lafazh ini disebut fi’il madhi. Telah diutarakan dalam ilmu ushul fiqih bahwasanya tidak terjadi umum pada perbuatan (fi’il), dan pula lafzh fi’I tidak termasuk dalam katagori lafazh-lafazh ‘am. Ditinjau dari segi penggunaan atau pemakaian, lafazh adalah lafzh hakikat, karena masih digunakan pada dasarnya, yaitu orang yang beriman. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.
    اذا. Huruf syarat dan perlu kepada jawabbnya, dugunakan pada makna hakikat, yaitu waktu yang mubham.

      قمتم. Fi’il madhi, dilihat dari satu sisi fi’il madhi tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

    إلى. Huruf jarrah, dugunakan pada makna hakikat, yaitu sampai atau hingga (intiha`).
    الصلاة. Dilihat dari masuknya alif dan lam ma’rifah pada isim mufrad, maka lafazh ini adalah ‘am. ‘Am berarti menunjukkan makna semua. Lafazh “As-Shalah” di sini dipahami kepada semua shalat, karena tidak ada indicator (qarinah) yang menunjukkan kepada makna khas. Ditinjau dari segi penggunan, lafzah “As-Shalah” adalah hakikat menurut syara’ (fuqaha`), yang bermakna “perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam. Majaz menurut lughawi, karena lafazh “As-Shalah” pada dasarnya digunakan pada makna doa secara mutlak. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu doa. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

فاغسلوا.Fa jatuh pada jawab “iza” huruf syarat sebelumnya. “Ighsilu” lafazh amar yang menunjukkan kepada wajib membasuh. Alasan amar di sini dipahami wajib, karena tidak ada indikator atau qarinah yang memalingkan kepada sunat atau ibahah. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.
     وجوهكم. “Wujuhakum” lafazh jamak (flular) yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua wajah dari masing-msing kamu.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu wajah.Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu zat. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq 
.
.  وايديكم. “Waw” huruf ‘atha. “Aidiyakum” lafazh jamak yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua tangan dari masing-msing kamu.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu tangan. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu kekuasaan. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq. 

  الى المرافق.Lafazh jamak yang masuk alif dan lam, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua siku dari masing-msing kamu. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu siku. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.
 
1وامسحوا. “Waw” huruf ‘athaf. “Imsahu” lafazh amar yang menunjukkan kepada wajib menyapu kepala dalam berwudhuk. Alasan amar di sini dipahami wajib, karena tidak ada indikator atau qarinah yang memalingkan kepada sunat atau ibahah. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu sapu. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.
 برءوسكم. Lafazh jamak yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna kepala tiap-tiap dari masing-msing kamu. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

.  وارجلكم.“Wau” huruf ‘athaf. “Arjulakum” lafazh jamak yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua kaki-kaki dari tiap-tiap masing-msing kamu. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

الكعبين. Lafazh tatsniyah yang menunjukkan kepada dua mata kaki. Lafazh adalah khas, karena maknya terbatas. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu mata kaki. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

1وان كنتم جنبا“Waw” huruf istiknaf. “In” Huruf syarat, yang perlu kepada jawabnya “Kuntum” fi’il madhi tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu keadaan. “Junuban” isim fa’il nakirah, menjukkan kepada umum badali. Umum badali berbeda dengan umum syumuli. Umum badali menjukkan kepada yang farad atau seseutu tidak banyak, namun umumnya dari segi tidak ditentukan siapa dan apa. Di sini lafazh tersebut menunjukkan orang-orang berjanabah atau berhadas besar, baik satu, dua atau lebih. Bukan semua yang berhadas besar. Dari segi yang lain, lafazh “Junuban” merupkan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan sesuatu sifat.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

.  فاطهروا. “Fa” huruf jawab syarat (iza). “Iththahharu” fi’il amar yang menunjukkan kepada wajib bersuci. Alasan amar di sini dipahami wajib, karena tidak ada indikator atau qarinah yang memalingkan kepada sunat atau ibahah.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu bersuci.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

1  وان كنتم مرضى “Waw” huruf istiknaf. “In” Huruf syarat, yang perlu kepada jawabnya “Kuntum” fi’il madhi tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu keadaan. “Mardha” lafazh jamak dari maridhun, menjukkan kepada umum badali. Umum badali berbeda dengan umum syumuli. Umum badali menjukkan kepada farad atau seseutu tidak banyak, namun umumnya dari segi tidak ditentukan siapa dan apa. Di sini lafazh tersebut menunjukkan orang-orang sakit, baik satu, dua atau lebih. Bukan semua orang yang  sakit. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

.  او على سفر“Aw” Huruf ‘athaf. “’Ala” huruf jarrah, digunakan pada makna “fi”, yang berarti dalam. Dengan demikian, lafazh “’Ala” di sini adalah majaz isti’arah yang ‘alaqahnya adalah mutlak irtibath atau sama-sama punya hubungan dan keterkaitan. Sedangkan qarinahnya adalah keadaan mustahil (istihalah), yaitu musthil seseorang berada atas perjalanan. “Safarin” isim nakirah menjukkan kepada makna yang khsusus atau sebagain. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

.  او جاء احد منكم “Aw” Huruf ‘athaf. “Ja-a” fi’il madhi, tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu datang.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq. “Ahadun” isim nakirah menjukkan kepada umum badali. Umum badali berbeda dengan umum syumuli. Umum badali menjukkan kepada farad atau seseutu yang tidak banyak, namun umumnya dari segi tidak ditentukan siapa orangnya. Di sini lafazh tersebut menunjukkan seseorang, bukan semua orang.
   من الغائط “Min” huruf jarrah, digunakan pada makna hakikat, yaitu mulai (ibtidak). “Al-Ghaith” lafazh majaz, yang bermakna tempat buang air besar atau WC. Pada dasarnya lafazh tersebut dibuat untuk makna sesuatu kotoran yang keluar dari kemaluan belakang atau pantat.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu zat. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

 او لامستم النسا    ء“Aw” Huruf ‘athaf. “Lamastum” fi’il madhi, tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu bersentuhan.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq. “An-Nisa`” lafazh jamak yang masuk alif dan lam, berfaidah umum syumuli. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu perempuan yang baligh. Dilihat dari segi masuknya alif dan lam ma’rifah pada isim mufrad, maka lafazh ini adalah ‘am. ‘Am berarti menunjukkan makna semua. Lafazh “Al-Ghaith” di sini dipahami kepada semua tempat buang air besar, karena tidak ada indicator (qarinah) yang menunjukkan kepada makna sebagian.

  فلم تجدوا ماء“Fa” huruf ‘athaf. “Lam” huruf jazam. “Tajidu” fi’il mudhari’, tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu mendapatkan.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq. “Maan” isim nakirah menunjukkan kepada umum badali. Umum badali berbeda dengan umum syumuli. Umum badali di sini menjukkan kepada suatu jenis air mutlaq, namun umumnya dari segi tidak ditentukan jenis air mutlaknya. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu air. Selain itu lafazh “Maan” tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak disebutkan kaitnya. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

2  فتيمموا صعيدا طيبا“Fa” jawab syarat (in). “Tayammamu” fi’il mudhari’, tidak termasuk dalam lafazh ‘am, karena ‘umum tidak terjadi pada fi’il. Lafazh fi’il (perbuatan) masuk dalam lafazh khas.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu bertayammum.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq. “Sha’idan” lafazh isim nakirah bermakna khusus, dan ia juga lafazh muqayyad, yang dikaitkan dengan lafazh “Thayyiban”. Lafazh “Thayyiban” isim nakirah yang mengandung makna khsus. Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

   فامسحوا. “Fa” huruf ‘athaf. “Imsahu” lafazh amar yang menunjukkan kepada wajib menyapu kepala dalam berwudhuk. Alasan amar di sini dipahami wajib, karena tidak ada indicator atau qarinah yang memalingkan kepada sunat atau ibahah. Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu siku.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas, lafazh tersebut termasuk dalam lafazh nash, yaitu sutau lafazh yang menunjukkan kepada yang jelas dan tidak memiliki makna yang lain. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

   بوجوهكم. “Bi” huruf jarrah.“Wujuhikum” lafazh jamak (flular) yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua wajah dari masing-msing kamu.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu wajah. Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu zat. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.

.   وايديكم.  “Waw” huruf ‘athaf. “Aidiyaku” lafazh jamak yang diidhafahkan kepada dhamir, menunjukkan kepada umum. Umum yang dimaksud di sini adalah umum syumuli, bermakna semua tangan dari masing-msing kamu.Ditinjau dari aspek penggunaan, lafazh tersebut adalah hakikat, karena digunakan pada makna dasarnya, yaitu tangan.Dari segi yang lain lafazh tersebut merupakan lafazh mutlaq, karena tidak dikaitkan dengan susutau kaitpun.Kemudian ditinjau dari segi dalalah makna secara jelas dan zhahir maksud, lafazh tersebut termasuk dalam zhahir, karena ada kemungkinan kepada makna yang lain, yaitu kekuasaan. Ditinjau dari segi makna yang tersurat, maka lafazh tersebut mantuq.
Dari uraian di atas tentang pemakaian lafazh dalam surat al-Maidah ayat 6 menurut kajian ushul fiqih dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Jumlah amar lafazh adalah 5.
b.      Lafazh nahi tidak ada.
c.       Jumlah lafazh ‘am adalah 8.
d.      Jumlah lafazh khas adalah 20.
e.       Jumlah lafazh mutlaq adalah 12.
f.       Jumlh lafazh muqayyad adalah 1.
g.      Tidak ada lafazh mujmal dalam ayat di atas.
h.      Jumlah lafazh nash adalah 20.
i.        Jumlah lafazh zhahir adalah 6.
j.        Jumlah mantuq adalah 27.
Sebenarnya belumlah selesai terori ushul yang dapat diterapkan dalam ayat tersebut, masih banyak aspek lain yang bisa dilihat, dan sangat tergantung kepada siapa yang menelitinya dan memandangnya. Sebab suatu lafazh yang dipandang majaz misalnya oleh seseorang kadang-kadang orang lainmemandang hal itu sebaliknya, begitu pula dengan permasahalan lainnya. Maka oleh karena demikian, penulis merasa belum sempurna kajian dan penelitian yang penulis lakukan mengenai hal ini.Oleh sebab itu, segala kekurangan dan kejanggalan dalam penelitian dan pembahasan ini atas keterbatasan ilmu dan wawasan yang penulis miliki, kiranya dapat dimakmuli.Terakhir, penulis sangat mengharapkan kemaafan dari pihak Bapak, atas kesalahan yang terjadi dalam penulisan ini.

Ditulis Oleh :Tgk. Ismail M. Husen {RIAS AM RTA BANDA ACEH)

Minggu, 05 November 2017

Kabar Aceh : Wadir Dayah MUDI Samalanga Serahkan Bantuan untuk Dayah Abu Paya Pasi


WADIR DAYAH MUDI SAMALANGA SERAHKAN BANTUAN UNTUK DAYAH ABU PAYA PASI
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته....
Sahabat yang kami cintai...

Pada hari ini tertanggal 05 November 2017 M Guru Besar Dayah MUDI Samalanga memberikan kontribusi kepada perwakilan Dayah Bustanul Huda, Dayah Abu Paya Pasi Aceh Timur yang mengalami kebakaran beberapa hari yang lalu.

Hadir dalam agenda tersebut Wadir I Al-Mukarram Aby Zahrul putra pertama Al-Mukarram Syaikh Hasanoel Bashry HG (Abu MUDI) dan Wadir II Aba Sayed Mahyiddin TMS, juga didampingi oleh Guru Senior Dayah MUDI Abi Ismail Mideun Geudong.
Hal ini bagian dari solidaritas antar sesama muslim dan untuk mepersolid hubungan antar Dayah di Aceh. Semoga dengan kontribusi tersebut dapat terbantu Dewan Guru yang tertimpa musibah.

Kami Atas Nama Pengurus Rabithah Thaliban (Ikatan Santri) Banda Aceh sangat senang dan bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Guru-guru besar kami dari Dayah MUDI.
Kami juga berharap agar sumbangan terus mengalir dari pihak-pihak yang lain, baik pemerintah maupun personal.

Akhir kalam kami ucapkan
Wabillahit taufiq
Doakan semoga rumah dewan guru Dayah Abu Paya Pasi cepat terbangun kembali. Amiin.

Ditulis oleh:
Tgk. Ismail M. Husen, S.HI (Rais Am Rabithah Thaliban Kota Banda Aceh)

Jumat, 03 November 2017

Kabar Aceh: Gubernur Aceh Ikuti Pengajian TASTAFI Sampai Tuntas

MENURUT SAUDARA BERAPA PONTEN UNTUK GUBERNUR ACEH
KABAR ACEH
GUBERNUR ACEH IKUTI TASTAFI SAMPAI TUNTAS
Banda Aceh, 03 November 2017
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته...

Pada malam ini, gubernur kita mengkuti pengajian TASTAFI yang diasuh oleh Al-Mukarram Abu MUDI sampai tuntas.
Jarang sekali ada gunernur Aceh yang ikut pengajian TASTAFI sampai tuntas. Hal ini merupakan suatu keunikan tersendiri dari bp gubernur kita.

Selain bp gubernur, bp Prof. Dr. Azman Ismail juga ikut pengajian TASTAFI sampai tuntas.
Jadi adem dan ayem melihat dan mengamati situasi keakraban Umara dan Ulama. Semoga ini menjadi awal kembalinya kejayaan Aceh. Amiin..
Perlu kita ingat, bahwasanya sikap dan perbuatan baik seseorang itu tetap bernilai baik. Jangan nanti dibilang pencitraan. Harapan, semoa bp gubernur istiqamah, tidak hanya malam ini saja hadir untuk mengikuti pengajian TASTAFI. Tetapi sampai nyawa berpisah dengan badan.

Kami Pengurus Rabithah Thaliban (Ikatan Santri) Banda Aceh mengaharapkan kepada bp gubernur ke depan bisa mengintruksikan pejabat-pejabat pemerintah Aceh yang lain untuk mengenyam pengajian TASTAFI. Dan lebih serius dalam memikirkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Masalah Prostitusi Online itu harus ada sikap tegas dari gubernur. Biar tidak tertular ke generasi-generasi lainnya.


tgk. Ismail M. Husen, S.HI (Rais Am PC Rabithah Thaliban Banda Aceh)
Tgk. Geusyik Marwan Yusuf ( Ketua TASTAFI Banda Aceh)

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...